Sudah Adilkah Penangkapan Pesta Gay di Jakarta?
gambar = detik.com
Komunitas "Hot Space" sedang menjadi pembicaraan panas saat ini berawal dari penggerebekan 56 orang tersangka pesta gay di Apartment Kuningan Suite, Jakarta Selatan pada selasa 1 september pukul 00:30 WIB di lantai 6 kamar 608.
Total ada 9 pelaku yang ditahan Polda Metro Jaya karena diduga sebagai penyelenggara. Seperti yang diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat "Yang diamankan ada banyak, tapi sementara yang dilakukan penahanan ada 9 orang." Rabu (2/9/2020)
Penahanan tersangka pesta gay ternyata tidak diketahui oleh pihak keluarga karena tidak mendapatkan surat penangkapan. Ini karena semua proses penangkapan berjalan tertutup.
Berbagai media memberitakan kejadian tersebut secara terang-terangan, hingga informasi pribadi yaitu memberitakan status HIV tersangka secara terbuka. Padahal menurut penerapan jurnalistik sensitif gender, harus mendorong terciptanya sebuah keadilan berbasis gender. Namun pada praktiknya banyak pemberitaan yang menggunakan bahasa yang vulgar, menyudutkan, bahkan disertai gambar dan video yang tidak melindungi hak privasi tersangka.
Tersangka juga tidak mendapatkan fair trial, mereka tidak diberikan pendampingan hukum disetiap tahap pemeriksaan perkara seperti tercantum pada UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Polisi menjerat sembilan orang tersangka tersebut dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. UU Nomor 44 Tahun 2008 masih sering digunakan untuk mengkriminalisasi perempuan dan juga komunitas minoritas gender, yang mana UU Pornografi tidak ada pasal yang menyasar mengenai orientasi seksual namun masih digunakan untuk menyudutkan faktor orientasi seksual
Comments
Post a Comment